Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polres Salatiga, Sita 117,72 Gram Narkotika
SALATIGA – Jajaran Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 117,72 gram. Pelaku bernama Rudy Hargianto, 39, warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan operasi undercover buy (menyamar sebagai pembeli) di lokasi tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy Harjianto yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” terang Kapolres dalam konferensi pers di Pendapa Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu serta masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disimpan di rumah rekannya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 paket sabu dengan berat total 117,72 gram, 3 unit handphone merk Infinix, 1 tas selempang warna cokelat merk Rhodey, 1 lakban warna cokelat, dan 1 pipet kaca, gunting, dan plastik klip bening.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebab Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi.
“Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Veronica.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya..
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.