Magelang – CBS (32), tenaga pendidik di sebuah pesantren di Kecamatan Secang yang melakukan sodomi dan pelecehan seksual ternyata merupakan residivis kasus penipuan di Boyolali. Pelaku pernah mengaku sebagai anggota TNI.
“Tersangka ini residivis kasus tentara gadungan di Boyolali,” ungkap Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa usai latihan sistem pengamanan kota (sispamkota) Pilkada 2024 di Stadion Gemilang, Kabupaten Magelang, Rabu (21/8/2024).
Mustofa belum mengetahui detail konstruksi kasus tersebut.
“Saya harus melihat putusan pengadilan untuk memastikan,” katanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi tidak mengetahui duduk perkara CBS yang mengaku sebagai anggota TNI.
“Saya pelajari dulu soalnya perkara-perkara ini baru (bagi saya),” ujarnya. Hingga saat ini, terdapat empat santri laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan CBS. Salah satu santri menjadi korban sodomi sebanyak delapan kali. CBS memberikan imbalan kepada para santri usai melancarkan aksi bejatnya, seperti baju hingga uang senilai Rp 10-15 ribu. Pelaku juga mengancam dengan kedok agama.
“Kalau nggak nurut, nanti kurang berkahnya,” kata Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa dikutip Kompas.com (12/8/2024).
Mustofa tak menampik kemungkinan adanya jumlah korban bertambah. Terlebih, CBS sebelumnya sempat mengajar di MTs dan SMK.
“Memang ada simpang siur korbannya 14 atau 7. Namun, yang bisa kami klarifikasi sementara empat,” paparnya. Perbuatan jahat pelaku dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 ayat 1 huruf g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo