SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H/ 2024, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah kota Semarang pada hari Minggu Pagi (07/04/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, bahwa kegiatan Inspeksi di SPBU tersebut dilakukan terhadap mesin cor BBM bersubsidi maupun non subsidi, berdasarkan UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan STR Kapolda Jateng, nomor : 485/ III / Res.5 / 2024, yang mengatur langkah langkah antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., Melalui Kasubnit 1 Tipidter Iptu Ibnu Dedhiyatno, S.H.,M.H., Menjelaskan bahwa pemerikasaan dilakukan di beberapa SPBU diantaranya SPBU 44.501.31 Jln Gajah dan SPBU 44.501.15 Sendang Guo Semarang Selatan di Wilayah kota Semarang.
“Hasil pemeriksaan di SPBU Gajah dan SPBU Sendangguwo menunjukan bahwa tidak ditemukan penyalahgunaan dan kecurangan dalam stok dan distribusi BBM, baik subsidi dan non subsidi, Semua alat di Dispenser SPBU berfungsi dengan baik dan sesuai standart,” Jelas Iptu Ibnu.
Ketersediaan BBM Subsidi dan non Subsidi juga dinilai mencukupi dan tidak ada keluhan mengenai kualitas ataupun jumlahnya.
Kapolrestabes menyatakan bahwa kegiatan monitoring akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait, termasuk disperindag, UPTD Metrologi dan Migas untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan berkualitas menjelang Hari Raya Idul Fitri demi kemanan dan kenyamanan pengguna kendaraan bermotor, “pungkasnya. (saibumi)
sumber : klik7tv.co.id