Respons Cepat Laporan Warga, Tim Maung Polsek Pontianak Utara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Share
Respons Cepat Laporan Warga, Tim Maung Polsek Pontianak Utara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Pontianak, Kalbar - Tim Maung Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pontianak Utara.

Tak sampai 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, S.I.K mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AB (46), warga Gang Teluk Berlian, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

“Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, pada Selasa 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” Tutur Aris, Rabu 24/6/ 2026).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gang Sempurna, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Lanjut Aris, korban Bela Eva Susilawati, melaporkan kehilangan sepeda motor yang saat itu diparkir di samping rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut berada dalam kondisi kunci masih menempel pada sepeda motor.

“Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Lidik bersama Panit Lidik Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi mengungkap pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang diketahui berada di kawasan Gang Malaka, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Pada hari yang sama lanjut Aris sekitar pukul 17.00 WIB, tim langsung bergerak menuju lokasi yang diduga keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Pungkas Aris Candra.(Dj).

Read more

Dukung Kelestarian Budaya, Polsek Pontianak Kota Amankan Pagelaran Wayang Kulit di Rumah Radakng Pontianak

Dukung Kelestarian Budaya, Polsek Pontianak Kota Amankan Pagelaran Wayang Kulit di Rumah Radakng Pontianak

Pontianak – Untuk memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar, Polsek Pontianak Kota melaksanakan pengamanan Pagelaran Wayang Kulit yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) malam di Rumah Radakng Pontianak, Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota. Sebelum pelaksanaan pengamanan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dilaksanakan pukul 18.30 WIB

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Polsek Pontianak Utara Gelar Monitoring Titik Api di Sejumlah Lokasi Rawan

Perkuat Upaya Pencegahan Karhutla, Polsek Pontianak Utara Gelar Monitoring Titik Api di Sejumlah Lokasi Rawan

Pontianak, Kalbar - Bersama masyarakat dan aparatur terkait Polsek Pontianak utara melakukan monitoring dan patroli bersama dilokasi rawan kebakaran lahan diwilayah Kecamatan Pontianak utara. Sabtu (18/7/2026) sore. Kanit Samapta AKP Adnan menuturkan, "Kegiatan patroli bersama ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan diwilayah Kecamatan