Banyuwangi – Sebanyak 27 kasus narkoba dengan jumlah pengguna 29 orang di Banyuwangi tahun 2023 diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sedangkan barang bukti yang disita dimusnahkan pada Rabu (31/7).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di Bumi Blambangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” terang Nanang, Kamis (1/8/2024).
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M Khairul Hidayat menjelaskan narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1,57 gram beserta alat pakainya.
“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 1,57 gram, alat hisap/bong 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah ini dapat menyelamatkan generasi muda khususnya di Banyuwangi,” jelas Khaerul.
Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum di Banyuwangi.
“Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat blender, untuk sabu dan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
“Sesungguhnya penyalahgunaan Narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba,” pungkasnya.
Baca artikel detikjatim, “27 Kasus Narkoba di Banyuwangi Diselesaikan Melalui Restorative Justice” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7469322/27-kasus-narkoba-di-banyuwangi-diselesaikan-melalui-restorative-justice.
Sumber : www.detik.com
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono