Berita

Ribuan APK Langgar Aturan, Bawaslu Semarang Lakukan Penertiban

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ribuan APK Langgar Aturan, Bawaslu Semarang Lakukan Penertiban

Share this article
2024 01 30 08 41 27 Semarang Hl C1 Layoutjoglojateng@gmail.com Gmail — Mozilla Firefox

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang makin menjamur mendekati penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Dari hasil identifikasi tim, setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang melanggar aturan.

“Ada 1.000-an APK melanggar. Hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Senin (29/1/24).

Menurut dia, makin mendekati penyelenggaraan pemilu membuat, APK makin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan. Sehingga Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Identifikasi Pemasangan Stiker Branding di Angkutan Umum
“Kalau sudah mendekati hari-H, tinggal kalau dihitung 15 hari lagi pemungutan suara, banyak peserta pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye. Salah satunya dengan pemasangan APK,” katanya.

Mengenai penyelenggaraan rapat umum yang berdampak dengan banyak bertebaran APK, kata Arief, sudah ada ketentuan dan memang diperbolehkan pemasangan APK di sekitar lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum. Namun, konsekuensinya harus melakukan penertiban setelah acara selesai, biasanya tertunda satu hingga dua hari.

“Karena kebetulan kemarin ada kampanye rapat umum, dan hari ini memang sudah kami jadwalkan penertiban APK,” ujar dia.

Selain di tingkat kota, katanya, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK di wilayahnya yang melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, seperti peraturan wali kota, antara lain, tidak terpasang secara mandiri. Kemudian dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.

Untuk APK yang sudah diamankan, lanjut Arief, biasanya tidak diambil kembali oleh pemiliknya, yakni calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan. Karena kondisinya yang sudah rusak, kecuali bendera partai politik.

“Biasanya diambil lagi kalau bendera. Kalau alat peraga, biasanya enggak,” pungkasnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong