BREAKING

Kriminal

Robertus Robet Ditangkap Karena ‘Nyanyian ABRI’ di Kamisan

Jakarta – Kabar penangkapan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Indonesia.

Melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Robertus ditangkap pada Rabu (6/3) pukul 00.30 WIB dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Di dalam keterangan resmi disebutkan kalau Robert ditangkap atas aksinya melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Negara dengan jeratan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (HOAX), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” tulis keterangan resmi tersebut.

Penangkapan pria berusia 48 tahun yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu berdasarkan surat nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019.

Hingga hari ini Kamis (7/3), Robert masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebelumnya, beredar video Robet menyanyikan lagu ABRI dengan lirik yang diubah. Dia menyanyikan itu dalam Aksi Kamisan pada Kamis (28/2) di depan Istana Negara.

Direktur Lokataru yang juga mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan dirinya saat ini menemani Robert di Mabes Polri.

Haris juga mengajak seluruh aktivis HAM untuk datang ke Mabes Polri desak Kapolri untuk membebaskan Robertus Robet tanpa syarat

“Sebab apa yang disampaikan Robertus Robet pada Aksi Kamisan tersebut, adalah bentuk hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat yang tidak boleh dibungkam,” katanya.

 

 

Sumber : cnnindonesia

Editor : Awlina login by Polda Jateng

Related Posts