SEMARANG – Siswo Nugroho, terpidana dengan status buron kasus penipuan perumahan mewah Sky Mansion Semarang, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menyerahkan diri. Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan mengatakan, Siswo Nugroho menyerahkan diri ke Kantor Kejati Jateng pada Senin (2/7/2024).

“Oleh Mahkamah Agung, Siswo Nugroho divonis hukuman penjara selama dua tahun atas penipuan perumahan,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Mangkir Sunarwan menjelaskan, sebelum vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung, terpidana kasus penipuan perumahan tersebut pernah mendapatkan vonis lepas oleh Pengadilan Negeri.

“Di tingkat Pengadilan Negeri divonis onslag atau lepas,” paparnya.

Pekerja Tewas Saat Membongkar Rumah di Kawasan Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta Artikel Kompas.id Usai penyerahan diri itu, terpidana kemudian dieksekusi di Lapas Kelas I Semarang.

Rugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar Mengenai penahanannya, Siswo memang sudah pernah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane.

“Namun, karena putusan pengadilan negeri oslag, maka terpidana dilepaskan dari tahanan,” katanya lagi.

Selanjutnya, kata Sunarwan, karena Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan bersalah, yang bersangkutan mesti ditahan untuk menjalani pidana. “Perbuatan Siswo Nugroho selaku pengembang telah merugikan warga perumahan Rp 1,7 miliar,” imbuhnya.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia