SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FRK (38) di kawasan Mojosongo Jebres, Kota Surakarta, karena kedapatan menjual minuman keras (miras) di rumahnya.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Polda Jateng, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta.
“Tim Sparta menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku sering terjadi transaksi jual beli miras,” ungkap Kompol Arfian, Jumat (17/5/2024).
Tim Sparta segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dilaporkan oleh pelapor. Di rumah pelaku, tim berhasil mengamankan 14 botol miras jenis Ciu oplosan ukuran 600 ml.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tambah Kasat Samapta.
Kapolresta Surakarta, Polda Jateng, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pekat dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya Polresta Surakarta untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga dengan baik.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono