Banyumas – SY alias Doeng (29) warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas diamankan anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Doeng dilaporkan oleh warga, kerap melakukan transaksi obat- obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyantodalam, keterangan pers Minggu ( 20/10/2024) mengatakan setelah mendapatkan laporan dari warga. Melakukan penyelidikan, dan hingga menemukan tersangka akan melakukan transaksi jual beli obat- obatan.
Saat itu Kamis ( 17/10/2024) malam, petugas dari Satresnarkoba menangkap Doeng di pingir jalan yang berada di Desa Pekaja Kabupaten Banyumas. Setelah itu dilakukan pengledahan, diketemukan obat- oabatan terlarang.
Petugas Polisi membawa Doeng, ke rumahnya diketemukan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk adanya sabu- sabu seberat 40,6 gram, termasuk adabya handphone yang diduga sebagai alat berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba.
“Saat diamankan di tepi jalan ikut desa Pekaja RT 004 RW 002 Kecamatan Kalibagor. yang bersangkutan kedapatan barang berupa du lembar atau sejumlah 20 butir obat kemasan warna silver. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah SY dan kedapatan barang berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat Netto 40.6656,”kaya Willy.
Doeng melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk saat ini SY alias Doeng berikut barang bukti, diamankan di Mapolresta Banyumas.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai