Berita

Sabu 83,5 Kg Sabu Diamankan Polres Lamandau Kalteng, Kapolres Bronto: Hukum Mati Efek Jera

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sabu 83,5 Kg Sabu Diamankan Polres Lamandau Kalteng, Kapolres Bronto: Hukum Mati Efek Jera

Share this article
Sabu 83,5 Kg Sabu Diamankan Polres Lamandau Kalteng, Kapolres Bronto:

NANGA BULIK – Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mendukung, hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) puluhan kilogram (kg) yang berhasil diamankan oleh pihaknya.

Ia menilai, hal ini sebagai bentuk efek jera sehingga peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Lamandau tak terjadi lagi.

“Para pelaku yang membawa sabu dalam jumlah besar akan dijerat dengan pasal maksimal. Kami harap ini dapat memberi efek jera,” tegasnya, Kamis (24/10/2024).

Diketahui, Polres Lamandau telah mengamankan BB sabu dalam jumlah besar medio Mei hingga Oktober 2024.

Jumlahnya mencapai 83,5 kg.

“Dua pengungkapan besar yang kami lakukan di tahun ini sangat signifikan. Pada Mei, kami mengamankan 33 kg sabu, dan pada Oktober kembali menangkap 50,5 kg sabu,” katanya.

“Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah kami,” imbuh Kapolres Bronto.

Sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat.

Kapolresn mengatakan, Kabupaten Lamandau Kalteng kerap dijadikan jalur lintas bagi peredaran narkoba.

Hal ini membuat jajarannya mendeteksi dini untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Bronto menyatakan, keberhasilan ini tak lepas dari evaluasi berkala dan koordinasi yang dilakukan Polres Lamandau dengan Polda Kalteng.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan strategi pencegahan dan penindakan di lapangan berjalan dengan lebih baik.

“Hingga Oktober ini, kami berhasil menggagalkan dua penyelundupan sabu berskala besar, dan evaluasi terus kami lakukan untuk menyempurnakan kinerja dan langkah-langkah di lapangan,” ujarnya,

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Dezi Setiapermana mengatakan, tuntutan hukuman mati menjadi langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami bekerja secara normatif dan sesuai SOP. Mengingat jumlah sabu yang melampaui kiloan, tak ada alasan untuk memberikan keringanan,” ujar Dezi.

Dezi menjelaskan, berat sabu yang dibawa para terdakwa mencapai 33,6 kilogram, yang membuat mereka dikenai pasal berat.

“Baik itu kurir ataupun bandar, jika barang buktinya sudah sebesar ini, tuntutan kami tetap sama, hukuman mati,” tambahnya.

sumber: Tribunkalteng.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono