Sabu dan Ekstasi Disita Polisi, Satresnarkoba Polresta Pontianak Lakukan Pemusnahan
PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan di kantor Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak dan telah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ekstasi seberat 14,45 gram serta narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, Kanit Riksa Satresnarkoba Polresta Pontianak, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Kalbar, perwakilan BNN Kota Pontianak, perwakilan Kasat Tahti Polresta Pontianak, Kasi Hukum Polresta Pontianak, serta penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si melalui Kasaresnarkoba Akp Dwi Hariyanto Putro,S.H.,M.H. menyatkan “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak. Pada kegiatan hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat 14,45 gram dan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang sebelumnya telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak”
Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak.