BeritaEkbisHukrim

Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sabu Setengah Kilogram Disita Polisi dari Tangan Pengedar, Diedarkan di Banjarnegara dan Semarang

Share this article
Pengedar Sabu Barang Bukti Setengah Kilogram Ditangkap Polrestabes Semarang

SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penjualan narkoba jenis sabu. Biasa diedarkan di Banjarnegara dan Kota Semarang.

Kasatresnarkoba, Kompol Hankie Fuariputra, menyatakan, ada dua kasus menonjol dari pengungkapan kasus pada Januari 2024 ini.

Total selama Januari, Polrestabes Semarang telah menyita barang bukti dengan berat 577.32 gram, psikotropika sebanyak 136 butir dan obat keras 22.841 butir.

“Ada kasus sabu 541 gram.

Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah Sumurboto Semarang sering terjadi transaksi narkoba.

Lalu pada 19 Januari tim opasnal melakukan penyelidikan dan penyamaran,” kata Kompol Hankie Fuariputa saat konferensi pers, Jumat (9/2/2024).

Dari hasil penangkapan di daerah Sumurboto Banyumanik Kota Semarang pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 120 gram dari tangan tersangka DS (29).

Sabu dimasukan pada tas pastik dan disimpan pada jok motor, setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan.

“Kami melakukan pengembangan terhadap tersangka DS.

Dilakukan penggeledehan di kamar indekos tersangka yang berada di Banjarnegara, kami temukan barang bukti sebesar 421 gram,” kata Hanki.

Diedarkan di Semarang dan Banjarnegara

Sementara itu, tersangka DS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Sumatera pada januari 2023.

Ia mengaku barang yang ada di tangannya saat ini merupakan paket ketiga dan jumlah transaksi sudah mencapai dua sampai tiga kilogram.

“Saya peroleh dari Sumatera sejak Januari tahun lalu.

Transakasi ini paket ketiga dan ini yang paling besar 1 kilogram,” pengakuan DS ditanya awak media.

Tersangka mengaku mendapat jutaan dari setiap transaksinya.

Dalam pengakuanya, DS hanya sebagi kurir yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Banjarnegara dan Semarang.

Jual beli barang terlarang tersebut sering lakuan dangan cara COD di SPBU.

Akibat perbuatan tersebut tersangka DS akan mendapat ancaman hukuman paling singkat 15 Tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : TribunBanyumas.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama