Berita

Sakit Hati Jadi Motif Suami di Kudus Bunuh Istri dengan Balok Kayu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sakit Hati Jadi Motif Suami di Kudus Bunuh Istri dengan Balok Kayu

Share this article
Sakit Hati Jadi Motif Suami Di Kudus Bunuh Istri Dengan

KUDUS – Suami di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hantam kepala istrinya dengan balok kayu hingga tewas karena sakit hati disebut cerewet. Korban yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi sontak menggemparkan masyarakat sekitar.

Pada Senin (26/8/2024) pagi, warga Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digegerkan penemuan jenazah wanita lanjut usia berinisial CH (70 tahun) bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi, terungkap pelaku pembunuhan tidak lain adalah orang terdekat, yakni suaminya sendiri yang sempat dikabarkan melarikan diri seusai kejadian.

Kini, Sudar (68 tahun) hanya pasrah saat digelandang Satreskrim Polres Kudus dalam gelar perkara pada Selasa (27/8/2024). Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi hanya karena ucapan cerewet yang disampaikan korban hingga membuat pelaku sakit hati dan gelap mata terhadap istrinya.

“Menjawab cerewet kakehan cangkem (cerewet banyak mulut) karena korban menjawab seperti itu menyebabkan pelaku sakit hati dan dia mengambil balok yang kebetulan ada di bawah tempat tidur korban,” ungkapnya.

Korban meninggal dunia karena hantaman benda tumpul balok kayu. Korban ditemukan tergeletak di kamar mandi dengan kondisi bersimbah darah. Dalam pemeriksaan, korban meninggal karena pecah otak kecil bagian kepala belakang.

Sementara itu, Sudar kepada awak media mengaku menyesal melakukan hal tersebut kepada istri yang dinikahinya puluhan tahun. Emosinya yang tak terbendung membuatnya gelap mata. Seusai melakukan hal tersebut, dia berdalih tidak melarikan diri. Namun, ingin mencari pertolongan kepada anak dan ketua RT yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

“Saya tidak bisa menahan emosi saya pak. Spontan pak, langsung dengar ucapan cerewet saya emosi, panas pikiran saya. Iya sangat menyesal pak. Saya meninggalkan untuk mencari pertolongan itu pak,” terangnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo