Berita

Saksi Kunci Kasus Piagam Palsu PPDB SMA Semarang Mangkir dari Pemeriksaan Inspektorat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Saksi Kunci Kasus Piagam Palsu PPDB SMA Semarang Mangkir dari Pemeriksaan Inspektorat

Share this article
Piagam Palsu Ppdb Sma Semarang: Saksi Kunci Mangkir Dari Pemeriksaan

Semarang – Piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 yang beredar di PPDB SMA/SMK di Semarang diragukan keabsahannya. Hingga saat ini, Inspektorat Jawa Tengah belum bisa meminta keterangan pelatih Marching Band SMP 1 Semarang usai yang bersangkutan tidak hadir untuk diklarifikasi.

Inspektur Inspektorat Jateng, Dhoni Widianto menyatakan pihaknya belum bisa menegaskan bahwa piagam itu palsu karena dua alasan. “Karena yang menyatakan palsu itu kan perlu forensik ya, jadi aparat penegak hukum. Jadi kita di masalah administrasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Inspektorat juga belum bisa mendapat keterangan dari pelatih Marching Band SMP 1 Semarang yang saat itu membimbing para peserta didik mengikuti kejuaraan di Malaysia. Pelatih berinisial S itu disebut mangkir dari pemeriksaan.

“Kami sudah tiga kali secara tertulis mengundang yang bersangkutan, karena prosedurnya itu jika sudah tiga kali kan kita hentikan, kita menggunakan klarifikasi dari pihak-pihak yang lain. Kemudian kami juga setelah beliau tidak hadir, sudah dua kali mendatangi ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal dan kami juga mendatangi kosnya,” jelasnya.

Karena itu juga Dhoni belum bisa menetukan siapa yang salah terkait beredarnya piagam palsu tersebut. Dia menyatakan menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kalau terduga ada tapi ini kan masih diproses hukum ya, iya pelatihnya, nanti kita tunggu aja proses hukum seperti apa,” ujarnya.

Seperti diketahui piagam diduga palsu beredar di PPDB SMA/SMK Semarang. Piagam itu digunakan oleh 69 lulusan SMP 1 Semarang yang mengikuti kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah menyatakan bahwa dalam piagam yang beredar tertulis bahwa tim itu menempati peringkat pertama dalam kejuaraan. Padahal, mereka mendapat peringkat ketiga.

“Jadi lombanya itu ada, tapi juaranya adalah juara 3, piagam yang diterima juga juara 3, tapi yang bersangkutan itu mengaku piagam yang dimintakan legalisasi ke Disporapar itu adalah piagam buatan sendiri dan sebenarnya bukan juara 1,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/6).

sumber : detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang