SEMARANG — Inspektorat Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut pelatih marching band berinisial S menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan piagam palsu yang digunakan puluhan calon peserta didik (CPD) untuk mendaftar ke sejumlah sekolah pada PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024. Meski demikian, hingga kini keberadaan S masih menjadi misteri atau menghilang sejak beberapa hari terakhir.

Hal itu diungkapkan Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, yang menyatakan S merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Namun, pelatih asal Kabupaten Kendal itu telah mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan terkait kasus ini.

“Maka dari kami menyatakan [piagam] diragukan keabsahannya. Masalah palsu atau tidak, biar forensik [yang membuktikan]. Kami masalah administrasi,” ungkap Dhoni saat dijumpai wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (10/7/2024).

Dhoni juga menjelaskan duduk perkara piagam palsu tersebut berada di bagian peringkat kejuaraan yang dimanipulasi. Sebab, dalam penelusuran Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 69 CPD yang mengikuti kejuaraan marching band di Malaysia itu seharusnya mendapat juara ketiga, dan bukan juara satu seperti yang tertulis di piagam yang digunakan untuk mendaftar PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024.

Kendati demikian, Inspektorat Jateng tak bisa memastikan apakah pelatih marching band tersebut sengaja memalsukan data dalam piagam tersebut.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, mendukung lamgkah aparat penegak hukum (APH) yang ikut turun tangan mengungkap temuan piagam palsu ini. Ia juga mengungkapkan bahwa S bukanlah berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS). S, menurut Nana, berstatus sebagai guru honorer yang melatih marching band di sebuah SMP negeri di Kota Semarang.

“Kita akan kordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk pidananya, akan tetapi pada intinya kami mendukung [penanganan kasus piagam palsu],” tegas purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provonsi Jawa Tengah (Jateng), memastikan akan membatalkan poin prestasi yang diperoleh 69 calon peserta didik yang menggunakan piagam palsu untuk mendaftar PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2024 melalui jalur prestasi itu. Dengan demikian, para calon peserta didik baru itu hanya bisa menggunakan nilai rapor semester 1 hingga 5 dalamPPDB Jateng.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia