MALANG – Seorang pria bernama Hady Mustofa (46), warga Kecamatan Sukun Kota Malang diamankan Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota karena telah melakukan penganiayaan.
Diketahu, pelaku dilaporkan oleh korbannya berinisial ST (50) asal Kecamatan Sukun yang merupakan temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota telah mengamankan tersangka pada Rabu (12/2/2025) siang. Tersangka ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (13/2/2025).
Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan, tersangka menganiaya korban HS hingga mengalami luka lebam dan berdarah pada bagian pipi dan mulut.
“Jadi, kejadian penganiayaan itu teejadi pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka memukul serta menendang korban berkali-kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian pipi dan mulut,” jelasnya.
Selang dua hari berselang atau pada Rabu (5/2/2025), korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sukun.
Dari dasar laporan berikut hasil visum korban, Unit Reskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan dan pelaku pun berhasil ditangkap.
Terkait pemicu atau penyebab dari penganiayaan itu, diduga karena terjadi salah paham antara tersangka dan korban.
“Mereka berdua olok-olokan dan saling gojlok-gojlokan. Kemungkinan, tersangka sakit hati dengan olok-olokan itu dan berujung menganiaya korban,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
“Dari keterangan yang kami dapat, pada saat kejadian penganiayaan itu terjadi, baik tersangka maupun korban tidak dalam pengaruh mabuk minuman alkohol. Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa,” tandasnya.
sumber: TribunJatim.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang