Berita

Sambut Libur Nataru, Polda Jateng Fokus Tol Fungsional dan Pembatasan Barang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sambut Libur Nataru, Polda Jateng Fokus Tol Fungsional dan Pembatasan Barang

Share this article
Sambut Libur Nataru, Polda Jateng Fokus Tol Fungsional Dan Pembatasan

SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan, ada empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Empat aspek yang menjadi fokus utama dalam pengamanan Nataru meliputi, mengamankan perayaan Natal dan malam tahun baru, mengamankan jalur mudik dan balik, mengamankan terhadap objek wisata, dan mengamankan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca-ilkada.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Sonny dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat (20/12/2024).

Khusus terkait arus mudik dan balik, Kombes Pol Sonny mengungkapkan bahwa mulai Jumat (20/12/2024) pukul 06.00 WIB, tol fungsional Solo-Jogja resmi dibuka hingga exit Tol Prambanan.

Sebelumnya, akses tol ini hanya mencapai exit Tol Klaten.

Pembukaan tol fungsional sepanjang 80,6 km ini bertujuan mendukung kelancaran arus kendaraan selama Nataru dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2025.

“Pelaksanaan tol fungsional berlangsung selama 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2024.”

“Ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik dan balik dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024,” ujar Kombes Pol Sonny.

Lebih lanjut, Dirlantas menjelaskan bahwa hingga saat ini, jalur Pantura, jalan tol, jalur tengah, jalur selatan, dan lingkar selatan-selatan di wilayah Jawa Tengah tidak mengalami penutupan maupun pengalihan lalu lintas.

Selain itu, tidak ada pelaksanaan sistem one-way secara nasional di jalur tol selama periode Nataru.

Terkait kendaraan berat, Polda Jateng memberlakukan pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, Pantura, dan jalur selatan mulai 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025.

Namun, kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar Pertamina dikecualikan dari pembatasan ini.

“Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 00.00 Wib hingga tanggal 26 Desember pukul 00.00 Wib, tetapi di tanggal 26 Desember sudah tidak boleh.”

“Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada Window Time bagi kendaraan sumbu tiga,” terang Dirlantas.

Dirlantas juga mengimbau pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini demi kelancaran arus lalu lintas selama Nataru.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar waktu operasional kendaraan sumbu tiga diperhitungkan dengan baik, terutama bagi kendaraan dari wilayah barat menuju timur, seperti dari Jakarta menuju Surabaya, agar tidak melanggar waktu pembatasan,” tandasnya.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo