“Sampai Titik Darah Penghabisan”, Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan sikap institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (29/1/2026), sekaligus menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Dalam forum tersebut, Jenderal Sigit menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden hingga titik darah penghabisan. Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik karena dinilai bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan memiliki makna moral dan konstitusional yang kuat.
Pengamat politik dan keamanan sekaligus Founder DE HMS Consulting, Maulana Sumarlin, menilai pernyataan Kapolri tersebut harus dibaca sebagai penegasan arah pengabdian Polri kepada rakyat, bukan semata-mata sikap heroik atau emosional.
“Seruan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Polri berjuang sampai titik darah penghabisan di bawah Presiden perlu dibaca sebagai penegasan arah pengabdian, bukan sekadar ungkapan heroik,” kata Maulana dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Maulana, perintah Kapolri tersebut mengandung pesan moral dan konstitusional yang menempatkan Polri sebagai instrumen utama negara dalam memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui mekanisme demokrasi.
Karena itu, kata dia, loyalitas Polri kepada Presiden pada hakikatnya adalah loyalitas kepada kepentingan publik dan konstitusi, bukan kepada kekuasaan politik tertentu.
“Polri ditempatkan bukan untuk membela kekuasaan, melainkan untuk menjamin rasa aman, keadilan, dan perlindungan bagi warga negara,” ujarnya.
Maulana menambahkan, makna frasa “sampai titik darah penghabisan” justru harus dimaknai sebagai komitmen bekerja secara total dan berintegritas. Bukan dalam konteks kekerasan, melainkan pengabdian tanpa setengah hati demi tujuan negara dan kepentingan rakyat.
“Di titik inilah makna ‘sampai titik darah penghabisan’ menjadi jelas, bekerja tanpa setengah hati, dengan integritas penuh, dan dengan kesetiaan total kepada tujuan pengabdian,” jelasnya.
Sikap Kapolri ini sejalan dengan berbagai pandangan tokoh nasional, kepala daerah, serta organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Selain dinilai sesuai dengan amanat Reformasi 1998, posisi tersebut juga dianggap menjaga kejelasan komando, efektivitas pengambilan keputusan, serta memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penegasan Kapolri tersebut sekaligus memperkuat keputusan DPR RI yang telah menetapkan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)