BeritaHankam

Sat Lantas Polres Rembang beri sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ke Pengguna jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Lantas Polres Rembang beri sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ke Pengguna jalan

Share this article
Img 20240124 Wa0039 768x432

Rembang – Satuan Lalu Lintas Polres Rembang Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada pengendara sepeda motor di sejumlah bengkel motor dan di Lampu Merah Perempatan Pentungan di Rembang, pada Rabu (24/1/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Sugito, S.H., Pagi (24/1/2024) pagi, mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

“Kami melaksanakan patroli di seputaran Kota Rembang dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata AKP Sugito, S.H

Dalam sosialisasi ini pihaknya menghimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

“Kita menghimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata AKP Sugito.

“Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” lanjutnya.
Kasat Lantas AKP Sugito menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” tutup AKP Sugito.

(Humas Polres Rembang)

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong