KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir jalan di Dusun Gentan Desa Boja Kecamatan Boja, Kamis, 9 Mei 2024.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga Dusun Rowo RT 14 RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar laporan dari korban bernama Hesky Novianto, warga Dusun Gentan Lor RT 08 RW 03 Desa Boja Kecamatan Boja.

Seorang dokter terkenal telah menemukan obat menyembuhkan persendian selamanya
Korban melapor telah kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 Nopol H 5245 ID pada Kamis (2/5), sekitar pukul 14.00 di pinggir jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja Kecamatan Boja.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi mengatakan, saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah neneknya.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya untuk mengantarkan makanan.

Selang 15 menit kemudian, saat akan pulang, korban kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Lebih lanjut diungkapkan Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian motor tersebut adalah FA, warga Kabupaten Temanggung.

Atas informasi tersebut petugas pun melakukan pengembangan kasus hingga Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku, di rumah indekost di wilayah Boja.

“Sesampainya di Boja, anggota Tim Resmob Polres Kendal pun langsung menangkap terduga pelaku FA. Saat diinterogasi singkat, FA mengaku telah mencuri motor korban dan mengamankan motor curian tersebut,” beber AKP Untung Setiyahadi.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kendal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Kendal dan menyerahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Kendal untuk ditindaklanjuti.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono