Berita

Sat Reskrim Polres Tegal Ringkus Pelaku Pencurian Konter HP, Modus Rusak Dinding Belakang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Reskrim Polres Tegal Ringkus Pelaku Pencurian Konter HP, Modus Rusak Dinding Belakang

Share this article
Sat Reskrim Polres Tegal Bekuk Pelaku Pencurian Konter Hp, Modus

SLAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di konter handphone (HP) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balapulang pada Februari 2024 lalu.

Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada A, melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan menjelaskan, peristiwa bermula pada Februari 2024 lalu seorang pemilik konter HP di wilayah Kecamatan Balapulang hendak memulai aktivitas sehari-hari, dan menemukan tempat usahanya dalam keadaan berantakan.

Setelah memeriksa lebih lanjut, ia menemukan dinding bagian belakang konter yang terbuat dari baja ringan galvalum telah terbuka atau dibobol.

Sejumlah Handphone yang sebelumnya dipajang di etalase konter hilang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 18 juta.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Balapulang.

“Menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Balapulang bekerja sama dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tegal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan, pada Tribunjateng.com, Jumat (26/7/2024).

Setelah mendapat bukti yang cukup, sambung Kasi Humas, pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan berhasil menangkap pelaku inisial JDP (38 tahun) warga Tegal.

Pelaku JDP berhasil ditangkap di Kota Tegal tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian berupa dua unit Handphone merek Samsung, satu unit Handphone merek Redmi, dan satu buah pisau dapur.

Ipda Henry Ade Birawan mengatakan, kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa tindak kejahatan tidak akan dibiarkan, dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan, agar kejadian serupa dapat dihindari di masa mendatang.

“Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian, dan terus berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka,” tandas Ipda Henry.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia