Berita

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Obat Keras dan Psikotropika

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Obat Keras dan Psikotropika

Share this article
Edarkan Obat Keras Dan Psikotropika, Dua Pelaku Ditangkap Di Banyumas

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas meringkus dua orang tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat psikotropika.

Kedua pengedar berinisial BRY alias Tunyit (19) dan RK (21) yang merupakan warga Kecamatan Rawalo diamankan petugas pada Minggu, 16 Februari 2025 pukul 19.30 Wib.

Tersangka BRY diamankan polisi ketika sedang berada di angkringan depan lapangan bola ikut desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo.

Dari tangan Tunyit, polisi mengamankan 467 butir obat keras yang diduga daftar G dan 20 butir obat jenis Psikotropika.

“Total obat yang diamankan sejumlah 487 butir,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.

Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan RK dengan barang bukti satu buah handphone Redmi 9 warna biru yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada proses hukum, BRT dan RK berikut barang bukti berupa satu buah handphone Redmi berwarna hitam, uang hasil penjualan Rp 800.000 dan satu unit sepeda motor honda Vario telah diamankan di Mapolresta.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika,” terang Kompol Willy.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo