Berita

Sate Bagong Cluring Raib Jutaan Rupiah, Pelakunya Terungkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sate Bagong Cluring Raib Jutaan Rupiah, Pelakunya Terungkap

Share this article
Sate Bagong Cluring Raib Jutaan Rupiah, Pelakunya Terungkap

BANYUWANGI – Tak hanya melakukan aksi pencurian di sejumlah kafe di Kecamatan Gambiran saja, Pelaku pria bertubuh tambun ini juga melancarkan aksinya di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada Kamis dini hari (4/7/2024), pria tersebut melancarkan aksi pencurian di warung sate legendaris yakni Warung Sate Bagong yang ada di Desa/Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Dalam aksinya membobol Warung Sate Bagong itu, pelaku berhasil menggasak uang yang disimpan di meja kasir sebesar Rp 4.700.000.

Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Aiptu Slamet Edi menjelaskan pelaku ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cluring yang bekerjasama dengan Unit Resmob Polresta Banyuwangi.

“Satu pelaku pencurian berhasil ditangkap pria bertubuh tambun itu bernama Hadi Prayitno (34) warga Dusun Simbar I, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi,” ujarnya pada Jumat (5/7/2024).

Aiptu Slamet Edi mengatakan pelaku ini diringkus dalam waktu 1×24 jam. Polisi berhasil mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku dari rekaman CCTV.

“Sebelumnya pelaku ini melancarkan aksinya di beberapa kafe di Kecamatan Gambiran. Ia juga terakhir melakukan aksinya di Warung Sate Bagong Cluring,” ungkapnya.

Diketahui jika pelaku ini melancarkan aksinya seorang diri. Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan dengan merusak jendela bangunan warung atau kafe.

“Pelaku masuk ke dalam warung atau kafe dengan menyongkel jendela lalu masuk dan mencari barang berharga terutama uang yang ada di meja kasir,” terangnya.

Selian meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi DK 3125 XT.

Aiptu Slamet Edi menerangkan usai diamankan petugas gabungan, pelaku langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Banyuwangi. Unit Reskrim Polsek Cluring hanya membantu menangkap pelaku saja,” pungkasnya.

Sumber : www.rubicnews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono