Satgas Pangan Bergerak, Polda Jateng Berangus Mafia LPG Subsidi

Satgas Pangan Bergerak, Polda Jateng Berangus Mafia LPG Subsidi

Semarang - Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi skala besar yang berpotensi memicu kelangkaan gas elpiji 3 kilogram menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam mengamankan pasokan energi dan melindungi hak masyarakat kecil.

Dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (23/1/2026), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa pengawasan migas dan bahan pokok penting merupakan prioritas utama kepolisian menjelang hari besar keagamaan.

Menurut Artanto, praktik pengoplosan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat karena gas 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dialihkan untuk kepentingan komersial ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan, sindikat ini menjalankan modus penyuntikan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, perekrut tabung, hingga pemilik gudang.

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan bebas dari proses hukum. Praktik ilegal ini dilakukan sejak awal Januari 2026 dan beroperasi di tiga lokasi gudang di wilayah Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat.

Polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 1.780 tabung LPG subsidi 3 kg. Gas-gas tersebut diperoleh para pelaku dengan cara membeli secara eceran dari pangkalan dan pengecer tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Dalam kurun waktu dua bulan, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polda Jateng menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari kerja Satgas Pangan yang terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agen, hingga masyarakat guna mencegah penimbunan dan penyalahgunaan bahan pokok menjelang Ramadan.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik ilegal LPG subsidi agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas. (*)

Read more

Polri Dirikan Satgas Khusus Perlindungan Jemaah Haji, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan WNI

Polri Dirikan Satgas Khusus Perlindungan Jemaah Haji, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan WNI

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyelenggaraan ilegal. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis Polri dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Sebelumnya, Polri bersama Kemenhaj telah berkolaborasi dan berkomitmen