Satgas Pangan Polri Kawal Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Semarang

Satgas Pangan Polri Kawal Stabilitas Harga Beras di Kabupaten Semarang

SEMARANG – Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan pokok di masyarakat, Tim Gabungan Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, serta Pemerintah Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Semarang, Rabu (22/10).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta merujuk pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 mengenai penetapan HET beras premium sebesar Rp14.900/kg dan beras medium Rp13.500/kg.

Langsung Dipimpin Satgas Pangan Mabes Polri

Pengawasan di lapangan dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H., perwakilan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri. Tim turut melibatkan unsur Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Satgas Pangan Polda Jateng, Satgas Pangan Polres Semarang, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Diskumperindag Kabupaten Semarang.

Sejumlah titik strategis menjadi fokus pengawasan, mulai dari pasar tradisional di Ungaran, toko ritel modern, hingga gudang beras di Kecamatan Bringin dan Kecamatan Tengaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap pedagang, pengepul, dan distributor untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Harga Stabil, Distribusi Lancar

Dari hasil pengecekan di lapangan, tim tidak menemukan adanya penyimpangan harga. Seluruh pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang menjual beras sesuai dengan HET yang berlaku. Proses distribusi dari produsen ke pedagang, hingga ke tangan konsumen pun terpantau berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang memainkan harga beras. Dari hasil pengecekan, semua pelaku usaha di Kabupaten Semarang sudah mematuhi HET yang ditetapkan pemerintah. Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala demi menjaga keadilan harga di tingkat konsumen,” ujar Kombes Pol. Taufan Dirgantoro kepada wartawan.

Langkah Lanjutan dan Edukasi Pedagang

Selain melakukan pengecekan, Satgas Pangan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang, ritel modern, produsen, serta distributor agar tetap menjual beras sesuai ketentuan HET. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, Satgas menegaskan akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Satgas Pangan Pusat juga menginstruksikan agar kegiatan serupa dilakukan secara rutin dan terukur di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga beras nasional, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah, serta memastikan pangan pokok tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kehadiran Negara dalam Menjaga Pangan

Kombes Pol. Taufan menegaskan, keberadaan Satgas Pangan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mengawal kebijakan di sektor pangan.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami dari Satgas Pangan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan kebijakan pemerintah di bidang pangan berjalan efektif, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok tetap stabil,” pungkasnya.

Melalui langkah pengawasan terpadu seperti ini, Pemerintah dan Polri berharap dapat mencegah terjadinya spekulasi maupun permainan harga yang berpotensi merugikan masyarakat. Kestabilan harga beras berarti kestabilan dapur rakyat, dan di Kabupaten Semarang, komitmen itu sedang dijaga dengan serius.

Read more