BATANG – Satlantas Polres Batang menggencarkan sosialisasi pentingnya mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas sejak anak-anak, termasuk melarang anak-anak mengendarai sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kanitkamsel Satlantas Polres Batang, Iptu Muntasir, mewakili Kasat Lantas Polres Batang, AKP Wigiyadi.
Dia mengatakan bahwa Satlantas Polres Batang secara rutin menyelenggarakan kegiatan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk kepada pelajar.
“Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis rambu larangan, perintah, petunjuk, serta perilaku budaya keselamatan berlalu lintas,” katanya di Satlantas Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/5/2024).
Mereka juga menegaskan larangan bagi anak-anak dan yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor.
“Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya dan meminimaliasi terjadinya pelanggaran serta kecelakaan,” jelasnya, seperti dirilis batangkab.go.id.
Diharapkan pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat ditingkatkan, sehingga pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya dapat diminimalisasi.
Kemitraan antara Polisi Lalu Lintas dan masyarakat, terutama para pengendara, menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama.
“Selain untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan, upaya ini juga bertujuan menciptakan kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama di jalan raya,” ujar dia.
Dengan demikian, budaya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dapat terus ditingkatkan untuk mengurangi fatalitas akibat pelanggaran lalu lintas.
Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng