BANYUMAS – Satlantas Polresta Banyumas, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, melakukan penertiban kendaraan odong-odong atau kelinci yang melintas di jalan raya. Langkah ini diambil setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi standar kelayakan teknis.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto, kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan umum tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, banyak kendaraan ini yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sehingga jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak akan mendapatkan santunan asuransi Jasa Raharja.
“Kami telah mengamankan sebanyak 9 unit kendaraan odong-odong dalam operasi ini,” ujar Iptu Susanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Selain odong-odong, Satlantas Polresta Banyumas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan lain yang melanggar aturan lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan di siang hari.
Sementara itu, untuk razia malam hari dilakukan bersama TNI, Satpol PP, Polisi Militer (PM), serta UPPD Samsat Purwokerto, dengan fokus utama pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan aksi balap liar.
“Dalam operasi ini, kami telah mengamankan sekitar 320 unit kendaraan roda dua dan lebih dari 40 unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk penindakan melalui sistem ETLE, sudah lebih dari 600 kendaraan yang dikenai tilang,” jelasnya.
Satlantas Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Banyumas.
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo