BeritaEkbis

Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Humanis 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Humanis 5 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 18 At 18.39.11

Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus bergerak melakukan penindakan secara humanis guna menindaklanjuti masalah penggunaan knalpot brong atau bising pada wilayah hukumnya.

Penindakan knalpot brong dilakukan terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang terjaring saat dilakukannya patroli simpatik di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Kamis (18/1/2024) siang.

“Upaya untuk menindaklanjuti penggunaan knalpot brong kita lakukan melalui patroli simpatik dan penindakan secara humanis kendaraan yang menggunakannya, dengan teknisnya dilaksanakan secara rutin oleh Satlantas Polresta Palangka Raya,” ungkap Kasatlantas.

Patroli Simpatik pun Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 10.00 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Arut, Bundaran Besar, Imam Bonjol, Ahmad Yani, Diponegoro, G. Obos, Yos Sudarso dan sekitarnya.

“Hasil dari pelaksanaan patroli simpatik hari ini, kita mejaring sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong, serta selanjutnya dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang Kompol Salahiddin.

Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.,” pungkasnya. (pm)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng