Satnarkoba Polres Purbalingga Amankan 11.036 Butir Obat Terlarang
PURBALINGGA – Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara.
“Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
Dari keterangan tersangka SE, barang tersebut dibawa dari Jakarta untuk dikirim kepada tersangka KA.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan dan tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.***