BeritaEkbisHukrim

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ringkus Remaja Penjual Jual Pil Koplo ke Pelajar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ringkus Remaja Penjual Jual Pil Koplo ke Pelajar

Share this article
Satnarkoba Polresta Banyuwangi Ringkus Remaja Penjual Jual Pil Koplo Ke

BANYUWANGI – Peredaran pil koplo di Kabupaten Banyuwangi kembali dibongkar polisi. Kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir pil Trihexyphenidyl (trex) dari tangan seorang remaja berinisial STP (25), asal Kecamatan Glagah.
STP diringkus di rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan 64 botol yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil trex. STP pun pasrah saat dibawa polisi.

Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Benar, penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Glagah. Barang buktinya cukup banyak, 64 ribu butir Trihexyphenidyl disimpan di rumah pelaku,” kata Khoirul kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Kepada polisi, STP mengaku nekat mengedarkan pil koplo karena tergiur keuntungan besar. Ia menjual pil tersebut secara eceran
dengan harga Rp25.000 per 10 butir. Sasarannya tak hanya orang dewasa, tapi juga pelajar.

“Penjualannya menyeluruh, baik usia pelajar maupun lainnya. Dikarenakan harganya yang cukup terjangkau oleh pelajar,” ungkapnya.

Kini STP meringkuk di sel tahanan. Dia diancam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat
(1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono