Satpol PP Amankan 260 Botol Minuman Keras Ilegal dari Dua Toko di Malang
MALANG - Dalam rangka menegakkan aturan terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Selasa (7/10/2025).
Sidak minol di toko di kawasan Kedungkandang
Sidak menyasar beberapa toko di wilayah Kedungkandang yang ditengarai belum memiliki izin menjual minol. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 260 botol minol dari dua toko yang diperiksa.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan usaha yang baik sehingga dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol dapat diawasi, dikendalikan, dan dikualifikasikan pada tempat yang telah ditentukan.
Aturan bagi pelaku usaha juga diatur dalam perda ini, di antaranya adalah pelaku usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sebelum menjual minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil kegiatan sidak ini ditemukan adanya pelanggaran Perda tersebut. “Dari dua toko yang disidak ditemukan 260 botol minol golongan A, B, dan C. Toko ini pun tidak memiliki ITPMB sehingga akan dikenai sanksi. BAP Sidang Tipiring tanggal 29 Oktober mendatang,” jelas Kasatpol PP.
Heru menuturkan, Satpol PP Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan perda serta menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Malang, khususnya dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. “Ini semua untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol,” tutupnya.