BREAKING

Kriminal

Satpol PP Banjarnegara, Amankan 200 Botol Miras di Kawasan Kota

Banjarnegara – Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara, Esti Widodo melalui Kasie Trantib, Wkhmad Qudasi mengatakan, razia yang dilakukan Satpol PP terkait peredaran miras ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran miras di Banjarnegara.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol.

“Kami melakukan operasi rutin, dalam sebulan terakhir ini kami mendapatkan barang bukti sekitar 200 botol miras berbagai merek dari dua pedagang yang ada di wilayah seputaran Kota Banjarnegara,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya Satpol PP Banjarnegara terus melakukan operasi penegakan perda terkait gangguan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran miras di Banjarnegara. Bahkan Selama tahun 2022 ini, Satpol PP melalui PPNS sudah menyidangkan perkara tindak pidana ringan peelanggaran Perda Miras sebanyak 2 kasus dan sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Seperti diketahui, Satpol PP Banjarnegara juga melakukan pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras di Banjarnegara. Langkah pembinaan terhadap 5 pelaku penjual miras ini karena mereka masih tahap awal, sehingga hanya dilakukan pembinaan. Namun jika nanti melakukan penaggaran yang sama, maka akan dilakukan tindak pidana ringan.

“Pembinaan ini dilakukan dengan harapan, mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya.

Related Posts