BREAKING

Berita Jateng

Satreskrim Polres Grobogan Berhasil Bekuk Empat Spesialis Pencuri Kambing

bhinnekanusantara.id Empat pencuri kambing di wilayah Kabupaten Jepara berhasil dibekuk Resmob Polres Grobogan beberapa waktu lalu. Tiga dari empat pelaku yang diamankan ini merupakan warga Jepara. Yakni, Aklis fakhrudin (28), Wibowo (37), dan M Kubro Yuleo (23). Sedangkan satu pelaku lagi bernama Slamet Riyadi (37) warga Demak.

Empat orang ini berhasil ditangkap ketika Sat Resmob yang melakukan patroli di Kelurahan Kalongan Purwodadi sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota sempat berpapasan dengan mobil Avanza warna hitam dengan nopol K 9443 VC yang melaju kencang.

Merasa curiga, anggota kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut. Saat itulah, sempat terdengar suara kambing “embek” dari dalam mobil. Setelah bagasi belakang dibuka, di dalam kendaraan itu terdapat lima ekor kambing.

”Dari hasil pemeriksaan ini, mobil beserta empat orang yang ada didalamnya langsung kami amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa, mereka ini mengaku kambing tersebut hasil curian di wilayah Welahan, Jepara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi kepada media NM.

Menurut Agus, lima ekor kambing itu rencananya hendak dijual pada beberapa orang pembeli di Desa Kenteng, Toroh. Tiap ekor kambing biasanya laku sekitar Rp 600 ribu. Harga bisa naik, juga bisa turun tergantung kondisinya.

”Pelaku ini mau menjualnya di Grobogan, tetapi dalam perjalanan berhasil kami amankan. Para pembeli yang biasa menampung kambing dari pelaku sudah kita mintai keterangan,” terang Agus.

Selain kambing dan mobil, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain, tujuh buah HP, dua dompet, dan 1 pisau kecil. Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sebelumnya sudah melakukan beberapa kali pencurian kambing yang semuanya dilakukan di wilayah Jepara,”ungkapnya.

Antara lain, melakukan lima kali aksi pencurian di Desa Karangaji dengan hasil 20 ekor kambing. Kemudian, dua  kali aksi pencurian di Desa Kedung dengan hasil tujuh ekor kambing, dan satu kali pencurian di Desa Panggung dengan hasil dua ekor kambing. Semua lokasi kejadian pencurian tersebut berada di Kecamatan Kedung,”bebernya.

”Setelah dilakukan pengembangan, ternyata para pelaku tidak pernah melakukan pencurian ternak di wilayah hukum polres Grobogan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Jepara untuk melimpahkan kasus ini,” tandsanya.

 

 

Sumber : News Metro

Editor : Bhuwananda IMM Polda Jateng

Related Posts