Berita

Satreskrim Polres Jepara Terjunkan Tim Siber Untuk Berantas Judi Online

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satreskrim Polres Jepara Terjunkan Tim Siber Untuk Berantas Judi Online

Share this article
Berantas Judi Online, Satreskrim Polres Jepara Terjunkan Tim Siber

JEPARA – Polres Jepara melalui Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, akan menurunkan tim siber untuk menangani kasus judi online.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan bahwa, tim Siber pun akan segera diterjunkan untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada laporan terkait kasus judi online.

Sejauh ini pihaknya hanya mendapati kasus judi konvensional.

“Beberapa waktu lalu sudah ada ungkap kasus terkait judi. Namun yang berkaitan dengan judi online belum ada,” kata AKP Yorisa, Rabu (26/6/2024).

Meskipun belum mendapatkan laporan kata dia, Polres Jepara tetap bergerak untuk memberantas judi online.

Pihaknya memastikan akan menurunkan pasukan patroli siber.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” ungkapnya.

AKP Yorisa mengaku sudah memantau sejumlah akun selebgram di Jepara yang kerap kali memposting judi online.

Mereka diduga menerima endorse dari sutus judi online.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan judi online, bisa langsung melaporkan kepada Polres Jepara.

Lebih-lebih jika ada lokasi yang menjadi tempat operator judi online.

“Kami pantau selebgram-selebgram yang beberapa kali posting endorse judi online. Kami imbau jangan diteruskan,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan akan menggilas habis praktik judi online di Kabupaten Jepara.

Tak tanggung-tanggung, AKP Yorisa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk para pelaku.

Dia menyebutkan, pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian.

Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono