Berita

Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Tiga Wanita Pelaku Judi Online di Tempat Berbeda

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satreskrim Polres Purworejo Ringkus Tiga Wanita Pelaku Judi Online di Tempat Berbeda

Share this article
Satreskrim Polres Purworejo Tangkap Tiga Wanita Pelaku Judi Online Di

PURWOREJO – Judi online telah merebak di berbagai wilayah kecamatan Purworejo. Dalam beberapa waktu terakhir Satreskrim Porles Purworejo berhasil menangkap empat pelaku judi online, tiga diantaranya wanita di tempat berbeda. Mereka kini telah diamankan beserta barang bukti.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/7), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membeberkan tiga kejadian judi online beserta para pelaku. Diantara empat pelaku, tiga diantaranya merupakan wanita, masing-masing berinisial VNW (37) seorang ibu rumah tangga berasal dari Kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, ANS (22) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kaligesing, dan SND (20) warga Desa Ngampel Kecamatan Pituruh. Keduanya mengaku bekerja swasta.

“VNW ditangkap pada tanggal 27 Mei bersama pelaku lainnya yakni seorang pria berinisial GF (41) warga Desa Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri. Keduanya kedapatan sedang melakukan live streaming dan ditangkap petugas pada pukul 21.00,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP.

Adapun pelaku lainnya, lanjut Kapolres, yakni ANS, ditangkap di kediamannya di Desa Jatirejo pada tanggal 22 Juni pukul 15.00 saat polisi sedang melakukan patroli cyber. Sedangkan SND diamankan pada hari berikutnya pada pukul 00.15 juga saat dilakukan patroli cyber.

Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa beberapa buah HP dari berbagai merk, serta tangkap layar bukti perjudian online. Adapun cara kerjanya yakni para pelaku menawarkan atau menjadi endorse dari aplikasi judi online melalui medsos.

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Purworejo. Akibat perbuatannya mereka terjerat UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Atau pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terkait maraknya kasus jusi online termasuk di wilayah Purworejo, Kapolres menyatakan bahwa perjudian dapat menimbulkan kecanduan. Selain itu juga dapat merusak perekonomian keluarga. “Jauhi perjudian jenis apapun dan laporkan ke pihak berwajib jika ada aktivitas perjudian,” himbau Kapolres di akhir sesi konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia