Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart Bulakrejo, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada Minggu (16/6/2024) yang lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Senin (29/7/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AZ, warga Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika saksi yang bernama Ardito (Kepala Toko) dan Puspa Lloydita Putri (Asisten Kepala Toko), melihat bahwa atap eternit toko jebol atau berlubang.
“Melihat kejadian itu, kedua saksi kemudian melakukan pengecekan terhadap kondisi toko dan menjumpai bahwa satu buah HP merk Samsung A05 dan rokok dengan berbagai merk sudah hilang,” terang Kapolres menerangkan.
Mendapati kejadian itu, saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Sukoharjo Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku berhasil diamankan Resmob Polres Sukoharjo di wilayah Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dari keterangan pelaku, selain melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dia juga telah melakukan pencurian di wilayah Salatiga sebanyak 2x dan di Gunung Kidul sebanyak 1x. (*)