Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor sepekan, Tiga Pelaku Ditangkap
MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu kurang dari satu minggu. Total tiga tersangka diamankan, masing-masing dua pelaku beraksi bersama dan satu pelaku beraksi seorang diri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh, mengatakan seluruh aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Dari tiga orang, yang satu beraksi sendiri dan dua orang lainnya beraksi mencuri secara bersama-sama. Untuk modusnya juga sama, yaitu memakai sarana kunci T merusak rumah kunci kontak dan motor diambil paksa,” ujar Kompol Soleh saat di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/11).
Soleh menjelaskan, pengungkapan pertama merupakan kasus curanmor di Jalan Watumujur, Kecamatan Lowokwaru. Dua tersangka yaitu Badrut Tamam (34) warga Surabaya dan Andre Listyono (46) warga Banjarmasin, bersama-sama datang dari Surabaya dengan niat melakukan pencurian sepeda motor.
Mereka beraksi pada Kamis (20/11) dini hari, dengan mengambil sebuah Honda Vario. Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan korban, dan kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (21/11) dini hari.
“Dari pengakuan tersangka, motor Honda Vario milik korban sudah dibawa ke Surabaya dan diduga telah dijual ke penadah. Saat ini masih kami selidiki keberadaan motor korban termasuk pelaku penadah,” jelas Soleh.
Soleh menjelaskan, kasus kedua terjadi di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Lowokwaru dengan tersangka Amirudin Hamzah (20), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Tersangka mencuri motor Honda Beat pada Selasa (25/11) sore di area parkir sebuah apotek. Setelah motor dicuri, pelat nomor dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi menemukan bahwa motor tersebut dijual melalui media sosial. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan membuat janji transaksi COD. “Selasa (25/11) malam, tersangka datang sambil membawa motor korban dan langsung kami amankan,” ungkap Soleh.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa Amirudin merupakan residivis kasus jambret dan baru bebas dari Lapas Kelas I Malang pada 2024. Soleh menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal, termasuk kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Semangat kami untuk menumpas kejahatan di Kota Malang. Kami terus berupaya dan bekerja maksimal, sehingga warga Kota Malang merasa nyaman dan aman,” tegasnya. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
sumber: kabarbaik