Satresnarkoba Polres Boyolali Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Boyolali Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Boyolali – Agung Setyo Utomo (36) alisan Pokil warga Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 26,1 gram serta 100 butir mengandung narkotika golongan 1 jenis ekstasi seberat 36,64 gram.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro mengatakan, tersangka ASU tersebut ditangkap petugas disebuah perkebunan di Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.48 WIB.

“Kasus ini berawal adanya informasi dari seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, operasinya di wilayah Kecamatan Teras, Banyudono, Mojosongo dan Boyolal Kota,” katanya saat jumpa persnya Kamis (23/10/2025).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) 11 paket serbuk kristal warna putih siap edar, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 100.000, satu buah handphone, satu sepeda motor, lakban warna putih serta kartu ATM.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku, pengendaran yang dilakukan dengan cara jual putus, dimana antara penjual dan beli tidak saling menggenal.

“Saya cuman naroh disuatu tempat, kemudian pembelinya mengambilnya. Setelah saya naroh barang itu kemudian saya laporan,” katanya.

Atas berbuatanya tersangka ASU alias Pokil dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2008 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Read more