Berita

Satresnarkoba Polres Brebes Tangkap Pembuat Tembakau Sintetis Berbahaya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satresnarkoba Polres Brebes Tangkap Pembuat Tembakau Sintetis Berbahaya

Share this article
Satresnarkoba Polres Brebes Amankan Pembuat Tembakau Sintetis

BREBES – Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembuat tembakau sintetis bernama Ade Irvana (38), yang merupakan warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya tembakau sintetis yang saat ini semakin meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif. Hasil pengamatan mengindikasikan bahwa Ade Irvana diduga terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis, yang dikenal memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 80 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku. Selain itu, terdapat juga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan tembakau sintetis. Tim melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah pelaku dan menemukan sejumlah bahan kimia yang berpotensi digunakan dalam pembuatan produk ilegal tersebut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa ia telah menjalankan usaha ilegal ini selama beberapa bulan terakhir dan memperoleh keuntungan dari menjual tembakau sintetis kepada para remaja dan pengguna lain di wilayah Brebes dan sekitarnya.

Dihadapan penyidik, tersangka Ade Irvana mengaku mengedarkan paket tembakau sintesis karena terlilit banyak hutang baik di sejumlah Bank dan hutang pribadi kepada rekannya.

“Saya punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak hutang. Apalagi sebagai pedagang nasi Padang, jualan lagi sepi, tidak bisa menutup untuk menutup hutang,” kata Ade Irvana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (13/1).

Tersangka Ade Irvana mengaku, belajar meracik tembakau sintesis dari YouTube, dan membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan juga dibelinya melalui online.

“Saya juga jualnya melalui online. Satu paket saya jual Rp. 100 ribu. Untuk bahan-bahan dibelinya seharga Rp. 6 juta dan total kalau laku semua bisa memperoleh hasil hingga Rp. 7,2 juta,” ungkap Ade Irvana.

KBO Iptu Yuswi Chandra menjelaskan, ” bahwa ungkap kasus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian, dan kami langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pemantauan serta penyelidikan.” ujarnya.

Lebih lanjut Iptu Yuswi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Brebes. “Kami tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis. Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan oleh Polres Brebes dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin kompleks. Melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diminimalisir, sehingga tercipta kehidupan yang lebih baik dan terbebas dari pengaruh narkoba.

sumber: elshinta

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo