Lamandau-Seorang laki laki inisial M (28) berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalteng karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Kamis (4/1/2024) Sore.
Adapun M (28) di amankan Satres Narkoba Polres Lamandau di jalan Trans Kalimantan KM.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Prov. Kalteng.
Dalam konferensi pers, Kamis (25/1/2024) pagi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K menyampaikan di awal tahun 2024 Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu berat sekitar 198,31 gram dan 8 butir ekstasi.
Adapun awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu menggunakan Kendaraan Toyota Inova menuju wilayah Lamandau.
“Mendapatkan informasi tersebut personel Satresnarkoba melaksanakan Razia di jalan trans Kalimantan KM.18, Sebagaimana ciri ciri mobil yang di informasikan tersebut, melintas mobil Inova dan selanjutnya di hentikan di dalam mobil terdapat sopir dan satu orang penumpang, selanjutnya di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan.”
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang memakai tas slempang, di dalam tas penumpang tersebut di temukan 2 (dua) bungkus plastik berwarna hitam berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisikan 8 (delapan) butir yang di duga Ekstasi.” Ucapnya.
Selanjutnya sopir dan penumpang yang di ketahui inisial M (28) di bawa ke kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan M mengakui bahwa butiran kristal tersebut adalah narkotika jenis Sabu yang di dapatkan dari seseorang di daerah Pontianak dan barang tersebut rencananya di bawa ke Kabupaten Kotim untuk di antarkan kepada pemesannya.”
“Peran M dalam peristiwa tersebut adalah sebagai kurir yang akan menerima upah sebesar 10 juta rupiah saat barang sampai di tujuan.” terangnya.
Kapolres menerangkan dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 2000 jiwa dengan asumsi pemakaian 0.10 gram perhari.
Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.
Selanjutnya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di musnahkan bersama sama dengan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol linmas Kabupaten Lamandau dan Dinkes Kabupaten Lamandau, guna menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan.
@divisihumaspolri
@spripim.polri
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong