Satresnarkoba Polres Magelang Kota Bekuk Dua Pemakai Sabu

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Bekuk Dua Pemakai Sabu

Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap dua pemilik sekaligus pemakai narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial ITS (52) warga Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara dan WP ( 39) warga Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.

“Kedua tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Tersangka ITS ditangkap di rumahnya pada 3 Oktober, sedangkan tersangka WP ditangkap pada 143 Oktober lalu,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, Kamis(23/10/2025).

Dari tangan tersangka ITS, petugas menyita 3,51 gram sabu yang disimpan dalam enam plastik ukuran kecil. Dari tangan WP, polisi juga mengamankan sabu seberat 5,29 gram yang dimasukkan ke dalam 10 bungkus plastik kecil.

Menurutnya, selain terbukti memiliki barang haram, kedua tersangka juga merupakan pemakai. Polisi menemukan sabu yang diletakkan dalam sebuah kotak, juga disimpan di dalam tas dan dimasukkan ke bawah kasur.

Ia menambahkan, para tersangka mendapatkan sabu dengan membeli dari seseorang secara daring. Setelah terjadi transaksi, sabu tersebut diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Kedua tersangka juga mengaku telah membeli dan mengonsumsi sabu tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Salah satu tersangka, ITS mengakui paket sabu tersebut dibeli secara online dengan harga Rp400 ribu per paket. “Sabu tersebut dibeli secara online dan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Read more