Berita

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 2 Residivis Penyalahgunaan Narkoba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk 2 Residivis Penyalahgunaan Narkoba

Share this article
Whatsapp Image 2024 02 05 At 14.49.00 1152x1536

Polres Sukoharjo | Polda Jateng – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua residivis penyalahgunaan narkoba dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (3/2/2024).

 

Kedua pelaku tersebut ialah GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika. Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara.

 

Tak kapok hidup di jeruji besi selama tujuh tahun, kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar Narkoba. Alhasil keduanya kini diamankan Polres Sukoharjo.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (6/2/2024), menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto.

 

Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.

 

“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu,” terang AKP Warsino.

 

Selain mengamankan barang bukti satu paket Sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.

 

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” ungkap AKP Warsino.

 

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng