Berita

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Individu dengan Tembakau Sintetis

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Individu dengan Tembakau Sintetis

Share this article
Dua Orang Tertangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas Karena Memiliki Tembakau Sintetis

Banyumas –  Dua orang pengedar tembakau sintetis, yakni pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung dan FA (20) warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas.Mereka selain memiliki tembakau sintetis, dan juga obat- obatan terlarang

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo,melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba dalam keterangan pers Kamis (22/8/24).

Selanjutnya petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangkemiri.

Di lokasi penangkapan Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan, yang di dalamnya berisi diduga narkotika golongan I yakni tembakau sintetis dengan berat netto 42,4745 gram. Polisi juga mendapatkan delapan buah plastik klip yang berisi tembakau diduga tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram dan obat Psikotropika sebanyak 25 butir.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika”,Tutup Willy.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo