Satresnarkoba Polresta Banyumas Ciduk Pengedar Sabu di Aksi Penangkapan Cepat
Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu dan tembakau sintetis.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy Kamis ( 9/10/2025).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat perintah mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantarkan barang tersebut sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Atas perbuatannya, FPN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Willy menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.