Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Empat Pengedar Narkoba
Cilacap – Dalam satu hari, Rabu (5/11/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan dua kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Empat orang pelaku diamankan dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu.
Kasus pertama terungkap di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dua pria, masing-masing berinisial FE (27) dan WT (32), warga Cilacap, ditangkap saat bertransaksi narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi saat transaksi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi pesan, dan rencananya akan digunakan bersama,” ujarnya.
Masih di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Kecamatan Kesugihan. Dua pelaku lain, WP (34) dan BK (38), diamankan dengan barang bukti 14,82 gram sabu, satu sepeda motor, serta sejumlah alat pengemas sabu.
Dari hasil pemeriksaan, WP mengaku diperintah BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan bayaran Rp50 ribu. Sementara BK diduga mendapatkan barang haram itu melalui media sosial.
“Keduanya diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten. Mereka berdomisili di wilayah Banyumas, namun melakukan transaksi di Cilacap,” kata Ipda Galih.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ipda Galih menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kami mengajak masyarakat agar berani melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Galih tegas.