Banyuwangi – Kasus dugaan perdagangan orang yang dialami warga Banyuwangi masuk ke ranah hukum. Keluarga korban kini melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan advokasi untuk kasus ini.

Dengan ditemani anggota DPW SBMI Jawa Timur, KY mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Kamis, 12 September 2024. KY berniat melaporkan nasib yang dialaminya karena diduga menjadi korban perdagangan orang ke luar negeri.

Warga Dusun Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini harus kesulitan berkomunikasi dengan DN, anak gadisnya yang baru berusia 18 tahun. “Kami sengaja melaporkan hal ini ke polisi agar khususnya pada para perekrut ini agar segera dapat penanganan polisi,” ujar Tim Advokasi DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian.

Langkah hukum diambil karena pihak keluarga sangat kesulitan untuk menghubung DN yang saat berangkatan pada tahun 2022 baru saja lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Informasi yang kami dapatkan. Selama 2 tahun ini, pihak kelurga hanya bisa berkomunikasi sebanyak 3 kali dan itu pun menggunakan ponsel majikannya,” tutur Agung pada Banyuwangi.viva.co.id. Berdasarkan data yang dimilik SBMI, kasus dugaan perdagangan orang memiliki laporan trafik yang cukup banyak dan biasanya melalui jalur illegal.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah Banyuwangi,” kata Agung di SPKT Polresta Banyuwangi. Namun pelaporan kali ini belum bisa dilakukan karena ada didokuman tambahan yang harus dilengkapi oleh pelapor.

“Belum bisa laporan hari ini mas, Karena ternyata ada berkas bukti yang kurang, rencana Minggu depan hari Selasa kami laporan lagi,” ungkap Agung. Bukan hanya itu, DPW SBMI juga akan melaporkan peristiwa tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memberikan tindak lanjut. “Kami akan melakukan pelaporan ke KBRI agar KBRI bisa menjangkau posisi korban,” harap Agung. Kasus ini bermula saat DN yang baru lulus SMP saat itu berniat pamit ke orang tuanya untuk mengais rejeki ke Taiwan.

Namun saat keberangkatan, gadis yang baru berusia 18 tahun tersebut justru mengalihkan tujuan ke Negeri Jiran Malaysia. Korban sendiri dijemput oleh MM seorang sponsor asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan AG seorang sponsor asal Kabupaten Jember. “Kami takut dan tidak mengerti apa-apa saat didatangi sponsor (MM dan AG),” keluh ibu kandung korban, KY.

Karena dinilai keberangkatannya janggal, KY terus berupaya menghubungi DN namun selalu menemui kesulitan. “Baru bisa tersambung setelah dibantu mereka (MM dan AG) itupun bukan ke polsel pribadi tapi ke ponsel majikan,” jelas KY. Kasus yang dialami DN menambah daftar Panjang dugaan perdagangan orang melalui dengan modus menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara illegal.

Sumber : VIVA Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono