Berita

Sebanyak 28 WNA Tiongkok yang Terlibat Kejahatan Cyber di Desa Genteng Kulon Banyuwangi Dilimpahkan ke Imigrasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sebanyak 28 WNA Tiongkok yang Terlibat Kejahatan Cyber di Desa Genteng Kulon Banyuwangi Dilimpahkan ke Imigrasi

Share this article
Wna Tiongkok Terlibat Kejahatan Cyber Di Genteng Kulon Banyuwangi Diserahkan

Banyuwangi – Sebanyak 28 warna negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Genteng akhirnya dilimpahkan ke kantor Imigrasi Jember. Mereka diamankan polisi karena terlibat aksi penipuan dan pemerasan melalui video call seks (VCS). Modus pelaku berkedok interaksi lewat aplikasi WeChat.

Puluhan WNA tersebut didominasi warga Tiongkok. Jaringan penipu ini disergap Bareskrim di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 18.00. Dari rumah milik pria berinisial HR tersebut disita 800 ponsel, 2 kardus pakaian lingerie, dan uang tunai Rp 200 juta.

Dari 28 orang yang diamankan terdiri lima orang perempuan dan 23 orang laki-laki. Polresta Banyuwangi belum bisa memastikan kasus yang menjerat puluhan WNA. Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi hanya melakukan pendataan, selanjutnya puluhan WNA tersebut langsung dilimpahkan ke Imigrasi.

”Memang benar, dalam penggerebekan tersebut ada 28 orang yang diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega.

Sebanyak 28 WNA tersebut seluruhnya berasal dari Tiongkok. Dari tangan mereka, diamankan sejumlah alat komunikasi. ”Kami mengamankan alat komunikasi yang dimiliki masing-masing WNA, selanjutnya mereka didata dan diperiksa di Mapolresta Banyuwangi,” ungkap Vega.

Vega menyebut, pihak kepolisian mengalami kesulitan saat memeriksa 28 WNA sehingga aktivitas mereka selama di Banyuwangi belum terungkap secara gamblang. Saat diamankan, puluhan WNA tersebut tidak memiliki dokumen apa pun.

”Untuk pelanggaran lainnya, belum ada. Tindak pidananya sementara hanya sebatas tidak melengkapi diri dengan dokumen resmi. Mereka kami serahkan kepada imigrasi, barang-bukti juga kami kembalikan,” tegasnya.

Vega menambahkan, tempat yang dihuni WNA tersebut milik salah satu warga yang dikontrakkan melalui orang lain. Mereka menempati rumah itu tidak bersamaan, ada yang sudah lima bulan dan ada yang baru sebulan.

”Mohon maaf, kami tidak bisa menyebutkan karena berkaitan dengan nama baik. Yang punya rumah juga tidak mengetahui dipakai untuk apa selama dikontrak,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sindikat penipuan dan pemerasan tersebut mengontrak rumah di Genteng. Kebanyakan korban penipuan berada di Tiongkok tempat asal pelaku.

Dari aksinya itu, dalam sebulan satu orang bisa mendapatkan uang Rp 80 juta. Bahkan, ketua dari sindikat ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 700 juta dari transaksi penipuan.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi