Berita

Sebanyak 618 Rumah Tak Layak Huni di Banjarnegara Terima Program Rehab Dana Aspirasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sebanyak 618 Rumah Tak Layak Huni di Banjarnegara Terima Program Rehab Dana Aspirasi

Share this article
Program Rehab Dana Aspirasi Sasar 618 Rumah Tak Layak Huni

BANJARNEGARA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara menyatakan 618 rumah tidak layak huni (RTLH) telah menerima program rehab rumah dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Plt Kepala DPKPLH Kabupaten Banjarnegara, Tulus Sugiharto melalui Kabid Perumahan, Idrus Amanulloh mengatakan BSPS adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh pemerintah. “Tahun ini berasal dari aspirasi DPR RI untuk 618 RTLH yang tersebar di 35 desa pada 15 kecamatan,” katanya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Idrus, program tersebut turun ke Banjarnegara sudah beserta data penerima. Sehingga tugas dinas adalah melakukan verifikasi faktual. Nantinya, jika ditemukan calon penerima ternyata sudah dalam kondisi layak, program akan dialihkan ke penerima lainnya yang layak untuk menerima bantuan tersebut.

Terkait RTLH dia mengatakan ada juga bantuan yang datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Selain dari BSPS, tahun ini juga sedang dikerjakan rehab untuk 106 RTLH yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Tengah dalam program penyelesaian kemiskinan ekstrem sektor perumahan,” katanya.

Terpisah, anggota DPR RI, Lasmi Indaryani mengatakan, bantuan BSPS merupakan program dari KemenPUPR. Program itu rutin diturunkan ke Banjarnegara selama 5 tahun dia menjabat anggota DPR RI. Sudah 5.000 rumah di Banjarnegara yg menerima program ini.

“Sebanyak 95% alokasi BSPS konsisten saya turunkan di Banjarnegara selama 5 tahun ini. Harapannya agar jumlah RTLH di Banjarnegara bisa berkurang signifikan” jelas Bendahara Fraksi Demokrat DPR RI ini.

Dia berharap program tersebut membawa manfaat bagi penerima serta berefek positif terhadap perekonomian di Banjarnegara. Dengan rumah yang lebih baik akan memberikan kenyamanan. Dengan kenyamanan harapannya bisa memicu masyarakat untuk hidup lebih baik.

Diketahui, definisi RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Definisi itu adalah definisi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng