SEMARANG – POLISI mengamankan delapan pelaku tawuran di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang menewaskan seorang korban pada 16 Juni 2024.

Kasat Reskrim Komisaris Andika Dharma Sena di Semarang, Rabu (19/6), mengatakan satu dari delapan pelaku tawuran tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya RTA, 19, pada peristiwa tersebut. “Tersangka RR, 18, diamankan dengan barang bukti celurit sepanjang 1,25 meter yang diduga digunakan untuk melukai korban,” katanya.

Menurut dia, tawuran tersebut bermula dari saling tantang antarkelompok di media sosial. Dari hasil autopsi, kata dia, korban RTA tewas akibat kehabisan darah menyusul luka di bagian perut.

Adapun tujuh pelaku tawuran lain, lanjut dia, masih didalami peran dan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Peristiwa kematian saat tawuran tersebut sebelumnya terungkap ketika RS Dr. Kariadi Semarang melapor tentang korban meninggal dunia dengan luka di bagian perut. Korban RTA tewas akibat luka di bagian perut akibat sabetan senjata tajam.

sumber: mediaindonesia

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono